Profil Satreskrim Polres Malang
Identitas Umum
-
Nama Resmi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang
-
Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 1, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Tugas Pokok dan Fungsi
Satreskrim Polres Malang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di wilayah hukum Polres Malang. Selain itu, Satreskrim juga memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kepemimpinan
Satreskrim Polres Malang dipimpin oleh AKP Muchammad Nur, S.I.K., yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kepolisian, termasuk upaya pencegahan bullying di kalangan remaja.
Wilayah Hukum
Polres Malang memiliki yurisdiksi di seluruh Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan luas wilayah sekitar 3.499,02 km², terdiri dari 30 kecamatan dan 349 desa/kelurahan.

