🏢 Tentang Satreskrim Polres Malang
Satreskrim Polres Malang adalah unit yang bertanggung jawab dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di wilayah hukum Polres Malang. Unit ini juga memiliki fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
🎯 Tugas Pokok dan Fungsi
Satreskrim memiliki tugas utama sebagai berikut:
-
Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus.
-
Melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
-
Memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres.
-
Melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

