Tugas dan Fungsi Satreskrim Polres Malang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang merupakan salah satu unit utama dalam struktur Kepolisian Resor Malang yang memiliki peran sentral dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang. Unit ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan di bawah kendali Wakil Kepala Polres (Wakapolres).WikipediaScribd+2polisibireuen.com+2UB Repository+2
Tugas Pokok Satreskrim
Satreskrim Polres Malang memiliki tugas pokok sebagai berikut:
-
Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana: Satreskrim bertugas untuk menyelidiki dan menyidik berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.
-
Pengawasan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Satreskrim melakukan pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan: Satreskrim memberikan pembinaan teknis kepada anggota dalam hal administrasi penyelidikan dan penyidikan guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.
-
Pelayanan dan perlindungan kepada korban dan saksi: Satreskrim menyediakan layanan dan perlindungan khusus kepada korban dan saksi tindak pidana, termasuk anak dan wanita, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Identifikasi dan laboratorium forensik lapangan: Satreskrim menyelenggarakan fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian tindak pidana.
-
Penganalisisan kasus dan evaluasi efektivitas tugas: Satreskrim melakukan analisis terhadap kasus-kasus yang ditangani dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas untuk perbaikan berkelanjutan.
-
Koordinasi dan pengawasan terhadap unit reskrim Polsek: Satreskrim melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap unit reskrim di tingkat Polsek untuk memastikan keseragaman dan kualitas pelaksanaan tugas.

